Perbedaan Honorer K1 dan Honorer K2
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang
pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang
masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer
K2?
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan
honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk
diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen
PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi
pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus
menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1
Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga
honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti
tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat
selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3
(non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya
jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status
menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer
Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi
kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk
mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan
tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai
kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan
ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil
Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah
bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh
honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK).
Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD)
maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada formasi
yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member di www.soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)