Pasca
prioritas pengangkatan CPNS diambil dari tenaga honorer, kini tenaga
honorer di Instansi pemerintahan merupakan salah satu impian bagi banyak
orang. Seragam yang hampir sama degan layaknya pegawai negeri sipil,
menjadi kharisma tersendiri dalam pergaulan masyarakat. Ditambah pula
dengan iming-iming akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, telah
menjadi faktor penentu mengapa profesi tenaga honerer sangat diminati
oleh masyarakat pada umumnya.
Dalam
perkembangan hukum pemerintahan, tenaga honorer bukan merupakan salah
satu substansi yang diatur dalam UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU
PPK) yang telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Undang Undang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PUUPPK).. Namun tenaga honorer
yang dikenal saat ini merupakan implikasi dari pemberlakuan PP No 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP PTHMCPNS).
Persoalan Definisi
Pemberlakuan PP PTHMCPNS tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007 telah memperkenalkan definisi tenaga honorer ke publik. Definisi yang diperkenalkan PP PTHMCPNS
saat ini sangat merakyat dan bahkan menjadi impian bagi kebanyakan
orang untuk mendapatkan posisi tersebut dalam dunia birokrasi. Jika
definisi tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS
ditelisik secara mendalam, tentunya mendapatkan makna yang berbeda
dengan definisi pegawai tidak tetap yang dirumuskan dalam UU PUUPPK.
Definisi tenaga honorer dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka (1) PP PTHMCPNS yang menegaskan bahwa Tenaga
honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu
pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Sementara
itu definisi pegawai tidak tetap dapat ditemukan dalam rumusan beserta
penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK, dimana rumusan Pasal ini
menegaskan “Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat
mengangkat pegawai tidak tetap”. Penjelasan dari Pasal ini menegaskan
bahwa “pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang
bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri”.
Dari
pengaturan pegawai tidak tetap dan definisi tenaga honorer di atas,
maka terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. Perbedaan yang
pertama dapat dilihat dari segi waktu kerja. Dimana pegawai tidak tetap
diangkat untuk jangka waktu tertentu, sementara tenaga honorer tidak
ditentukan berapa lama waktu pengangkatannya. Bila dilihat dari segi
wewenang pengangkatan, pegawai tidak tetap diangkat oleh pejabat yang
berwenang, sementara pegawai honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Akhirnya
dari perbedaan definisi dan wewenang pengangkatan sesuai yang diuraikan
di atas, sangat berdampak pada akibat hukum yang berlaku. Terutama
akibat hukum yang secara langsung bersinggungan dengan wewenang
pengangkatan tenaga honorer yang dikenal setelah berlakunya PP PTHMCPNS tahun 2005.
Persoalan Wewenang Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan keabsahan dari wewenang pengangkatan seseorang sebagai tenaga honorer kini telah banyak mengemuka pasca lahirnya PP PTHMCPNS tahun 2005. Meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP
No 43 Tahun 2007, namun kedua PP tersebut tetap menjadi permasalahan
yang belum menemukan jawaban secara hukum. Hal ini karena pengaturan
dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 yang memuat ketentuan tentang
tenaga honorer, tidak dikenal dalam UU PPK ataupun UU PUUPPK yang menjadi dasar pemberlakuan PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 itu sendiri.
Dalam
Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK mengatur dengan jelas bahwa “Di samping
Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak
tetap”. Dari penafsiran gramatikal terhadap ketentuan ini, mendapatkan
pengertian bahwa kewenangan dari pejabat yang berwenang adalah selain
mengangkat pegawai negeri, ia juga dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Adanya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap, bukan berarti
memiliki kewenangan untuk dapat mengangkat tenaga honorer. Karena tenaga
honorer memiliki definisi yang berbeda dengan pegawai tidak tetap.
Sehingga dari ketentuan tersebut juga dapat ditafsirkan bahwa kewenangan
mengangkat tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 tidak dipegang oleh pejabat yang berwenang, dan tidak pula diatur dalam UU PUUPPK.
Lalu
kewenangan siapa yang dapat mengangkat seseorang sebagai tenaga
honorer? Bila ditelaah dari definisi tenaga honorer itu sendiri, dapat
diketahui bahwa tenaga honorer diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan.
Namun, dari definisi tersebut sangat tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2
PP PTHMCPNS. Dimana Pasal ini menegaskan bahwa Pejabat Pembina
Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
Pasal 1 angka 1 PP PTHMCPNS yang memuat definisi tenaga honorer dan
Pasal 1 angka 2 ini menurut penulis sangat ambigu dan menimbulkan multi
tafsir. Karena dari kedua pengaturan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa
dari satu sisi tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat lain. Sementara disisi lain, pejabat pembina
kepegawaian hanya berwenang dalam hal mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Sehingga penulis
dapat menyimpulkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki
wewenang untuk mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer.
Bila
menelusuri klausul “pejabat lain” dalam definisi tenaga honorer, maka
tidak ada satupun peraturan setingkat UU yang menegaskan bahwa “pejabat
lain” dapat mengangkat seseorang untuk menjadi tenaga honorer. Sehingga
pengangkatan seseorang menjadi tenaga honorer selama ini tidak
mendapatkan legalitas yang jelas.
Diakhir tulisan ini penulis ingin menegaskan bahwa UU
PPK yang telah diubah dengan UU PUUPPK yang berlaku di Indonesia saat
ini hanya mengenal dengan pegawai tidak tetap yang boleh diangkat oleh
pejabat yang berwenang, tentunya kewenangan mengangkat pegawai tidak
tetap yang dimaksudkan oleh UU tersebut tidak sama dengan tenaga honorer
yang diatur dalam PP PTHMCPNS. Sehingga pengaturan tentang tenaga
honorer yang hanya ditegaskan melalui PP tersebut, bisa dianggap
bertentangan dengan UU. Hal ini dikarenakan bahwa PP PTHMCPNS yang
mengatur tentang tenaga honorer, secara prinsipal hierarkinya berada
dibawah UU PUUPPK, yang seharusnya substansi dari PP PTHMCPNS tersebut
tidak boleh melebihi aturan yang didelegasikan oleh UU PUUPPK itu
sendiri.
Dengan
demikian, patut pula saat ini kita mempertanyakan legalitas dari
pemberlakuan PP PTHMCPNS yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007.
Dengan mempertanyakan legalitas daeri kedua PP tersebut, maka secara
langsung kita juga mempertanyakan tentang keabsahan pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS yang telah dilaksanakan dari tahun 2005 hingga
tahun 2009 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar