Rabu, 11 Agustus 2010

Mutasi PNS untuk Pertukaran Pusat-Daerah

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) akan melakukan uji coba mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Dalam uji coba ini nantinya, yang dimutasi tidak dibatasi pada PNS dengan jabatan tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Pegawai baru maupun pejabat eselon pun bakal terkena kebijakan mutasi ini.

Tujuannya agar penempatan PNS bisa sesuai kebutuhan instansi yang ditempati. Untuk tahap uji coba ini, mutasi akan diarahkan untuk pertukaran PNS daerah dengan PNS di pusat.

"Mutasi ini sifatnya merata. Tidak ada perbedaan antara pusat dan daerah. Mutasi ini juga tidak hanya diberlakukan untuk pegawai baru tapi juga pejabat eselon," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (11/8).

Ditambahkannya, mutasi ini lebih mengarah pada pertukaran PNS pusat dan daerah. Tujuannya, agar PNS pusat bisa mengetahui kondisi instansi di daerah. Sedangkan PNS daerah bisa mengambil pengalaman dari sistem kerja di pusat. Dengan pengalamannya itu, bisa diterapkan bila yang bersangkutan ditarik lagi ke tempat kerja semula.

Ditanya mekanisme mutasinya, Ramli mengatakan masih dbahas dengan pihak terkait terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. "Kenapa harus dengan Kementerian Dalam Negeri, karena untuk pemindahan PNS pusat ke daerah maupun daerah ke pusat harus koordinasi dengan Mendagri. Karena untuk pemerintahan di daerah merupakan ranahnya Kemendagri," ungkapnya.

Sedangkan Kemenkeu, terkait masalah dana. Pasalnya dengan adanya mutasi, ada biaya yang harus diperhitungkan. Misalnya biaya hidup PNS bersama keluarganya, dan lain-lain. "Pak menteri sudah mengutarakan masalah mutasi ini ke Mendagri. Nantinya ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi PNS ini," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar