Rabu, 11 Agustus 2010

Pemerintah akan Upayakan Pembenahan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi luas kepada daerah ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.  Dengan otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, ke khususan serta potensi keanekaragaman daerah.
Sebagai negara besar yang sangat pluralistik tidak mungkin dapat dikelola dengan cara sentralistik. Idealnya dibutuhkan pembelahan wilayah. Menyadari hal tersebut, penerapan Kebijakan Desentralisasi melalui pembentukkan Otonomi Daerah merupakan pilihan tepat, demikian dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, S.H. pada saat membuka Seminar Nasional yang mengambil tema "Urgensi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat". Selasa (29/9).

Acara yang diselenggarakan di Gedung Dwiwarna Purwa Lemhannas RI tersebut hadir mewakili DESDM, Sekretaris Jenderal DESDM, Waryono Karno. Beliau mengatakan terdapat dua pendapat mensikapi Kebijakan Otonomi Daerah pertama mendukung dan kedua tidak mendukung. Pendapat yang mendukung mengatakan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah maka pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik lebih dapat ditingkatkan.

Pendapat yang tidak mendukung lanjut Sekjen, mengatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan ajang kepentingan politik dan keuangan dan cenderung menimbulkan ketegangan lokal berupa batas wilayah, kewenangan, pergeseran budaya dan agama serta adat yang bernuansa lokal. Selain itu,  pemekaran menyebabkan ketergantungan pada Pemerintaah Pusat sangat tinggi.

Sepuluh tahun terakhir (1999-2009) telah terbentuk 205 daerah otonom baru, yaitu 7 Provinsi, 164 Kabupaten, dan 34 Kota.  Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada hingga saat ini adalah 524 daerah, yang terdiri dari 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota. Otonomi Daerah telah memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk menjalankan Konstitusi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi daerah untuk kepentigan rakyat.

Sekjen DESDM menambahkan, dalam sambutanya Gubernur Lemhanas RI mengatakan, pemerintah akan mengupayakan pembenahan Kebijakan Otonomi dengan melakukan evaluasi dan menyusun Grand Design dan Grand Strategy

Hadir sebagai narasumber dalam acara seminar yang dipandu Mayjen (Purn) S.H.M. Lerrik tersebut lima pembicara, yaitu,  Wan Tim Pres/Taprof Lemhannas RI Letjen (Purn) Dr. TB. Silalahi, S.H., pakar Otda DPR RI, Prof. Dr. Riyas Rasyid, Dirjen Otda Depdagri Dr. Sodjuanon Situmorang, M.Si, DPD-RI Drs. Harun Al Rassyid, M.Si. dan Dirjen Perimbangan Keuangan Depku RI Prof. Dr. Mardiasmo.

Sedang sebagai penanggap hadir, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Satya Arinanto, Pengamat Politik The Habibie Centre Dr. Siti Zuhro, Peneliti Senior LIPI Tri Ratnawati, Phd, Staf Khusus Menko Perekonomian Urusan Ekonomi Daerah dan Desntralisasi B. Raksa Kamahi, Phd., Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dr. H. Zairullah Azhar, M.Sc. serta  Walikota Pangkal Pinang Drs. H. Zulkarnain Karim, M.M. tentang jumlah ideal daerah otonomi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota atas dasar parameter yang terukur serta mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang insentif bagi daerah yang melakukan penggabungan (merger).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar